Hiduplah dengan saling Menghormati
“Dan anggaplah sebagai suatu kehormatan untuk hidup tenang, untuk mengurus persoalan-persoalan sendiri dan bekerja dengan tangan, seperti yang telah kami pesankan kepadamu
Hiduplah selalu dengan kasih dan Cinta
Topanglah aku sesuai dengan janji-Mu, supaya aku hidup, dan janganlah membuat aku malu dalam pengharapanku
Hiduplah Dengan Kejujuran
Janganlah ada orang yang menipu dirinya sendiri. Jika ada di antara kamu yang menyangka dirinya berhikmat menurut dunia ini, biarlah ia menjadi bodoh, supaya ia berhikmat
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan
1 Mar 2012
Pemerintah Diminta Pangkas Jumlah PNS
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar menyatakan, dari 4,7 juta jumlah pegawai negeri sipil (PNS) hanya lima persen yang kompeten. Menanggapi hal itu, Sekjen Transparansi Internasional Indonesia (TII) Teten Masduki meminta agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam memangkas jumlah PNS yang tidak efisien.
"Kalau menurut saya itu bagian dari reformasi birokrasi, pemerintah harus pangkas pegawai negeri yang menurut saya sudah tidak efisien. Saya kira harus berani pemerintah memangkas PNS kalau memang tidak fungsional," kata Teten, baru-baru ini.
Teten menjelaskan bahwa saat ini jumlah anggaran negara banyak tersedot untuk membayar gaji PNS. Padahal saat ini para abdi negara yang jumlahnya semakin banyak itu tak memberikan sumbangsih yang besar untuk negara. "Kalau itu dibiarkan maka ini beban, beban anggaran negara, Jadi saat ini lebih banyak PNS ketimbang kerjaannya." terangnya.
Ke depan untuk menghindari PNS yang tidak kompeten, menurut Teten, pemerintah harus berani mengambil inisiatif. Reformasi birokrasi harus segera dilakukan dengan cara memangkas jumlah PNS yang ada. "Proses perekrutan lebih selektif. Sistem kariernya juga diperbaiki, jangan gara-gara dia saudara atau ada kepentingan politik lalu dia direkrut jadi PNS," tuturnya.
Teten menambahkan, cara memangkas PNS dengan memberikan pensiun dini
17 Feb 2012
Daftar Gaji Baru PNS, Anggota TNI & Polri
Jakarta - Pada 6 Februari lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia. Berapa gaji mereka yang baru?
Dalam PP bernomor 15, 16, dan 17 Tahun 2012 dikatakan kenaikan gaji baru PNS, anggota TNI dan Polri berlaku sejak 1 Januari 2012. Pada penjelasan PP itu disebutkan kenaikan gaji tersebut dilakukan pemerintah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS, anggota TNI dan Polri.
Seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, PP baru itu menyebutkan, kini gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi adalah Rp 1.260.000 (untuk golongan 1a masa kerja 0 tahun), anggota TNI dan Polri adalah Rp 1.325.000 (untuk prajurit satu dan bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun).
Gaji tersebut di luar tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri/suami 10% dari gaji pokok dan anak 2% dari gaji pokok, tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang, tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional, tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional.
Berikut rincian daftar gaji baru PNS, TNI, dan Polri:
- PNS Golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun, gaji pokoknya Rp 2.046.100 (sebelumnya Rp 1.902.300) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 3.742.300 (sebelumnya Rp 3.332.000)
- PNS Golongan IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100 (sebelumnya Rp 2.245.000), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700 (sebelumnya Rp 4.100.000).
- Prajurit dua TNI atau bhayangkara Polri dengan masa kerja 0 tahun gaji pokoknya adalah Rp 1.325.000 (sebelumnya Rp 1.230.000)
- Prajurit TNI dengan pangkat kopral kepala atau prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji pokok Rp 2.365.600 (sebelumnya Rp 2.134.600).
- Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)
- Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)
- Perwira TNI dengan pangkat kapten atau ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 3.803.100 (sebelumnya Rp 3.385.000)
- Perwira tinggi TNI dengan pangkat Brigjen, Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama dan Polri dengan pangkat Brigjen dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.644.400
- Perwira tinggi TNI dengan pangkat Laksama, Jendral dan Marsekal atau dengan Polri dengan pangkat Jendral dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 4.717.500 (sebelumnya Rp 4.072.000).
13 Feb 2012
Istri Ajak Polisi Gerebek Suami
SURABAYA.Tersangka AK,31, warga Bangsal Mojokerto yang kontrak di Jalan Kranggan Sidoarjo, berurusan dengan Polsek Kota Sidoarjo. Ini gara-gara pegawai honorer BPN Sidoarjo itu digerebek Ni, isteri sahnya saat satu rumah dengan wanita simpanannya.
Saat menggerebek, Ni tidak sendirian. Dia juga didampingi oleh ketua RW setempat dan seorang anggota polisi dari Sidoarjo dan keluarga Ni.
Namun sayang, wanita yang kabarnya pegawai bank di Sidoarjo dan sudah dua bulan menempati kos itu, berhasil meloloskan diri saat aparat kampung ingin menanyai identitas dan status bersama AK.
Mengetahui suami sahnya yang menelantarkannya selama sembilan bulan satu rumah dengan wanita bukan isteri sahnya, Ni memilih melaporkan kasus itu ke Polsek Kota.
“Saya tidak terima dengan perlakuan suami saya. Saya ditelantarkan dan selama lima bulan tak diberi nafkah, malah sekarang satu rumah dengan wanita lain,” ucapnya saat ditemui di Polsek Kota Sidoarjo, Senin (13/2).
Jengkelnya, lanjut Ni, waktu komunikasi terakhir lima bulan yang lalu, ditanya kenapa tidak pulang, jawab AK, dirinya sudah bersama dengan wanita lain yang diselingkuhinya. Setelah Nining cek dan dicari kesana kemari, AK diketahui bersama Wilnya di Sidoarjo.
“Suami saya sudah sembilan bulan meninggalkan rumah.Sempat komunikasi, lima bulan terakhir, sudah putus komunukasi, nomor ponselnya tidak aktif dan sengaja meninggalkan saya,” aku wanita yang dinikahi Mei tahun 2004 itu. Sementara AK, saat ini masih diperiksa oleh penyidik soal laporan isteri sahnya. Menurut Kapolsek Kota, kasusnya masih didalami. Termasuk menyelidiki terlapor tinggal di kontrakan bersama wanita lain itu statusnya apa.(www.poskotanews.com)



