Derasnya tuntutan mengenai kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Tahun 2012 yang disuarakan Forum Buruh DKI Jakarta disikapi serius Pemprov DKI Jakarta. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta menjamin, tidak akan menyengsarakan para buruh atau pekerja. Setidaknya, hal itu tercermin dengan kebijakan yang diambil Pemprov DKI dalam mengesahkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2012 yang sesuai dengan tuntutan kaum pekerja yakni sebesar Rp 1.529.150. Begitupula dengan penetapan UMP maupun UMSP pada tahun-tahun sebelumnya yang juga lebih besar dibanding tuntutan para buruh maupun rekomendasi Dewan Pengupahan DKI.Hiduplah dengan saling Menghormati
“Dan anggaplah sebagai suatu kehormatan untuk hidup tenang, untuk mengurus persoalan-persoalan sendiri dan bekerja dengan tangan, seperti yang telah kami pesankan kepadamu
Hiduplah selalu dengan kasih dan Cinta
Topanglah aku sesuai dengan janji-Mu, supaya aku hidup, dan janganlah membuat aku malu dalam pengharapanku
Hiduplah Dengan Kejujuran
Janganlah ada orang yang menipu dirinya sendiri. Jika ada di antara kamu yang menyangka dirinya berhikmat menurut dunia ini, biarlah ia menjadi bodoh, supaya ia berhikmat


