CahsGoper.com

Tampilkan postingan dengan label dki jakarta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dki jakarta. Tampilkan semua postingan

27 Feb 2012

Korupsi 60 M di Lingkungan Pemda DKI


Setelah dijadikan tersangka kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp 60 miliar oleh Kejaksaan Agung, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo langsung menginstruksikan untuk menonaktifkan Dhana Widyatmika atau DW yang baru satu bulan bertugas di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Saya sudah perintahkan instansi terkait segera melepas DW dari jabatannya, karena yang bersangkutan kini dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung," ujar Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta, di Balaikota, Senin (27/2).

Dikatakan Fauzi, Dhana baru satu bulan ini berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sebelumnya, Dhana merupakan PNS Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.

Ditegaskan Fauzi, pemindahan Dhana menjadi PNS DKI dikarenakan adanya pengalihan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pemerintah pusat ke Pemprov DKI Jakarta. Untuk itu, Pemprov DKI membutuhkan pegawai dengan kompetensi khusus guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas tersebut.

Menurutnya, kasus rekening gendut yang mengarah pada tindakan pidana korupsi  tersebut terjadi saat Dhana menjadi PNS di Direktorat Jenderal Pajak. “Kami perkirakan kasus yang menyebabkan dia menjadi tersangka sebelum dia berada di Pemprov DKI. Karena sudah jadi tersangka yang jelas kewajiban saya harus melepasnya dari jabatan sekarang,” tegasnya.

Kepala Bagian Tata Usaha UPPD Setiabudi, Tuti Choiriyah menyatakan, rasa terkejutnya dengan kasus yang melibatkan Dhana. Sejak bertugas pada 12 Januari lalu, Dhana berada di bawah pengawasannya. Ia terlihat sebagai sosok sederhana dan mudah bergaul dengan rekan kerja lainnya. “Penampilannya juga tidak mencolok, biasa saja, sama dengan pegawai lainnya,” kata Tuti.

Terkait penempatan Dhana di UPPD Setiabudi, Tuti mengaku, tidak mengatahui alasan penempatannya. Sebab wewenang penempatan beserta dengan alasannya berada di dalam koordinasi Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.

Seperti diketahui, Dhana Widyatmika ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Agung menemukan keberadaan rekening gendut yang bersangkutan. Kasus ini muncul setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan hasil temuannya ke Kejaksaan Agung. Dhana  diduga memiliki simpanan di 18 bank dengan jumlah di luar kewajaran.

Sebelumnya, Dhana sempat menjabat sebagai Account Representative Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam. Kemudian, Dhana diangkat menjadi Account Representative Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua. Selanjutnya sekitar satu bulan lalu, Dhana dipindahkan dari Direktorat Jenderal Pajak ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tuti menuturkan, Dhana tetap masuk kerja seperti biasa. Hanya saja, dia selalu minta izin pulang lebih awal. Padahal sebelumnya, dia belum pernah minta izin pulang lebih awal, selalu bekerja sesuai waktu kerja yaitu masuk pukul 07.30 dan pulang 17.00.

Dhana juga meminta izin tidak masuk kerja mulai hari Senin (27/2) hingga Selasa (28/2). Dhana juga sudah mengajukan surat izin kepada Kepala UPPD Setiabudi untuk tidak masuk kerja selama dua hari, terkait dengan proses penyidikan yang harus dijalaninya. “Dia akan masuk kerja lagi lusa, hari Rabu (29/2). Ya dia kan cuma minta izinnya selama dua hari, jadi harus masuk pada Rabu,” tandasnya. 

14 Feb 2012

DKI Jakarta Waspada terhadap Flu Singapura

Kasus flu Singapura yang mencuat di Kota Depok, Jawa Barat, juga menjadi perhatian serius Pemprov DKI Jakarta. Sebagai langkah antisipasi terhadap penyakit tersebut, seluruh puskesmas di DKI diminta siaga dan agar meningkatkan surveilans penyebaran virus flu Singapura sehingga dapat mendeteksi sedini mungkin dan mencegah perluasan virus tersebut di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati, menegaskan sampai saat ini, pihaknya belum menemukan warga Jakarta yang terkena virus enterovirus atau flu Singapura. Biasanya, virus ini hanya menyerang anak-anak yang berusia di bawah 10 tahun dengan penyebaran penularan cukup cepat.
Kendati belum ada kasus flu Singapura di DKI, Dinas Kesehatan tetap melakukan tindakan pencegahan penyebaran virus tersebut. Sebab, cukup banyak warga Depok yang bersekolah SD di DKI. Sehingga memungkinkan terjadinya penularan virus dari anak-anak tersebut.

Saat ini, Dinas Kesehatan DKI sudah mengumpulkan seluruh kepala puskemas dari 295 puskesmas kelurahan dan 44 puskesmas kecamatan dan tim surveilans penyakit menular di seluruh wilayah. Mereka diberikan instruksi untuk mengaktifkan terus deteksi penyakit menular khususnya penyakit Flu Singapura atau yang lebih dikenal dengan Penyakit Tangan Kaki Mulut (PTKM).

Selain diminta siap siaga menangani flu Singapura, tim surveilans puskesmas di masing-masing wilayah juga diminta langsung turun ke tempat tinggal pasien untuk melakukan pembersihan dengan antiseptik.

Puskesmas bersama suku dinas kesehatan juga harus melakukan penyuluhan ke SD-SD di wilayahnya. Karena virus ini selalu menyerang anak-anak. Jika ditemukan siswa yang terkena PTKM, anak itu harus diliburkan. Kemudian sekolah harus dibersihkan dengan antiseptik untuk mencegah penularan virus ke siswa yang lain,” ujarnya, Senin (13/2).

Dien juga meminta, jika masyarakat menemukan adanya kasus flu Singapura di pemukimannya, agar segera lapor ke puskesmas terdekat. Sehingga bisa ditindaklanjuti tim surveilans puskesmas dengan menangani langsung pasien serta melakukan pembersihan lingkungan sekitar.

“Pokoknya, kita lakukan deteksi seawal mungkin untuk mencegah penularan virus enterovirus. Meski virus ini tidak mematikan, namun penularannya sangat cepat. Pengobatannya pun cukup mudah, yaitu dengan obat panas, antibiotik dan antiseptik. Obat-obatan untuk penyakit ini sudah ada di puskemas. Jadi jangan takut,” tegasnya.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kementerian Kesehatan, Tjandra Yoga Aditama, mengatakan perkembangan penyakit HFMD (Hand Foot Mouth Disease) atau Penyakit Tangan Kaki Mulut (PTKM) atau flu Singapura, telah terjadi di kota Depok. Berdasarkan informasi per 10 Februari 2012, yaitu ditemukan peningkatan kasus suspek HFMD di Kecamatan Bojong Sari yang tersebar di 4 Kelurahan yakni Kelurahan Curug, Serua, Pondokpetir dan Bojongsari Baru yang berjumlah 34 kasus. Kasus terjadi pada anak usia 4 bulan-72 bulan dan kasus yang terbanyak pada usia 18 bulan 36 bulan, masing-masing sebanyak 3 orang.

Untuk mencegah penularan ke daerah tetangga, Tjandra merekomendasikan puskesmas agar selalu melakukan pemantauan kasus sampai 2 kali masa inkubasi terpanjang dari kasus yang terakhir muncul atau sekitar 12 hari. Selain itu, masyarakat juga diimbau selalu menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Flu Singapura cukup sering ditemui pada anak dan bayi dengan masa inkubasi 3-7 hari. Penyakit ini ditandai dengan demam, rash dan blister di telapak kaki, tangan dan mukosa mulut, tidak nafsu makan, malaise dan nyeri tenggorokan. Satu-dua hari setelah demam timbul keluhan nyeri di mulut dimulai dari blister sampai kemudian dapat menjadi mucus. Lesi dapat terjadi di lidah, gusi dan bagian dalam mulut lain.

Tjandra menambahkan, penyakit ini tidak berat dan pengobatan hanya suportif serta akan sembuh dalam 7-10 hari. Penyebab HFMD adalah enterovirus secara umum, termasuk coxsackievirus A16, EV 71 dan echovirus. Pada kejadian ini sangat jarang, HFMD akibat EV 71 juga dapat menyebabkan meningitis dan bahkan encephalitis, seperi terjadi outbreak HFMD di Malaysia 1997 dan Taiwan 1998. Infeksi EV 71 dapat bermula dari saluran cerna yang kemudian sistemik dan menimbulkan gangguan neurologik. Sementara itu, HFMD akibat coxsackievirus A16 juga dapat menyebabkan meningitis.(www.beritajakarta.com)

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls