Setelah dijadikan tersangka kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp 60 miliar oleh Kejaksaan Agung, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo langsung menginstruksikan untuk menonaktifkan Dhana Widyatmika atau DW yang baru satu bulan bertugas di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Saya sudah perintahkan instansi terkait segera melepas DW dari jabatannya, karena yang bersangkutan kini dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung," ujar Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta, di Balaikota, Senin (27/2).
Dikatakan Fauzi, Dhana baru satu bulan ini berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sebelumnya, Dhana merupakan PNS Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.
Ditegaskan Fauzi, pemindahan Dhana menjadi PNS DKI dikarenakan adanya pengalihan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pemerintah pusat ke Pemprov DKI Jakarta. Untuk itu, Pemprov DKI membutuhkan pegawai dengan kompetensi khusus guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas tersebut.
Menurutnya, kasus rekening gendut yang mengarah pada tindakan pidana korupsi tersebut terjadi saat Dhana menjadi PNS di Direktorat Jenderal Pajak. “Kami perkirakan kasus yang menyebabkan dia menjadi tersangka sebelum dia berada di Pemprov DKI. Karena sudah jadi tersangka yang jelas kewajiban saya harus melepasnya dari jabatan sekarang,” tegasnya.
Kepala Bagian Tata Usaha UPPD Setiabudi, Tuti Choiriyah menyatakan, rasa terkejutnya dengan kasus yang melibatkan Dhana. Sejak bertugas pada 12 Januari lalu, Dhana berada di bawah pengawasannya. Ia terlihat sebagai sosok sederhana dan mudah bergaul dengan rekan kerja lainnya. “Penampilannya juga tidak mencolok, biasa saja, sama dengan pegawai lainnya,” kata Tuti.
Terkait penempatan Dhana di UPPD Setiabudi, Tuti mengaku, tidak mengatahui alasan penempatannya. Sebab wewenang penempatan beserta dengan alasannya berada di dalam koordinasi Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Dhana Widyatmika ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Agung menemukan keberadaan rekening gendut yang bersangkutan. Kasus ini muncul setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan hasil temuannya ke Kejaksaan Agung. Dhana diduga memiliki simpanan di 18 bank dengan jumlah di luar kewajaran.
Sebelumnya, Dhana sempat menjabat sebagai Account Representative Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam. Kemudian, Dhana diangkat menjadi Account Representative Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua. Selanjutnya sekitar satu bulan lalu, Dhana dipindahkan dari Direktorat Jenderal Pajak ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tuti menuturkan, Dhana tetap masuk kerja seperti biasa. Hanya saja, dia selalu minta izin pulang lebih awal. Padahal sebelumnya, dia belum pernah minta izin pulang lebih awal, selalu bekerja sesuai waktu kerja yaitu masuk pukul 07.30 dan pulang 17.00.
Dhana juga meminta izin tidak masuk kerja mulai hari Senin (27/2) hingga Selasa (28/2). Dhana juga sudah mengajukan surat izin kepada Kepala UPPD Setiabudi untuk tidak masuk kerja selama dua hari, terkait dengan proses penyidikan yang harus dijalaninya. “Dia akan masuk kerja lagi lusa, hari Rabu (29/2). Ya dia kan cuma minta izinnya selama dua hari, jadi harus masuk pada Rabu,” tandasnya.

Posted in: 

0 komentar:
Posting Komentar