Kasus perjudian yang dilakukan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur berbuntut panjang. Ya, selain berurusan dengan pihak kepolisian, kini nasib ke-3 PNS tersebut juga direkomendasikan untuk dikenai sanksi mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Lurah Palmeriam, Dicot PB Harahap mengatakan, ketiga PNS yang tersandung kasus perjudian tersebut, mulai hari ini, Senin (27/2) telah kembali masuk kerja setelah sebelumnya, pada Kamis (23/2) kemarin digelandang ke Mapolsek Matraman akibat tertangkap tangan berjudi di lantai empat kantor Kelurahan Palmeriam.
Ketiga PNS itu kini berstatus sebagai tersangka. Ketiganya adalah, AG (28) yang merupakan sekretaris kelurahan, MN (54) yang merupakan kasubsie kebersihan dan lingkungan kelurahan serta JP (22) staf kelurahan yang masih berstatus sebagai CPNS. Dikatakan Dicot, selama ketiganya tidak masuk, secara umum, pelayanan di kelurahan tidak terganggu.
"Mereka sudah masuk mulai hari ini. Soal sanksi, saya sudah melayangkan surat usulan pemberian sanksi sesuai PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS kepada pimpinan yakni, Camat Matraman," ujar Dicot kepada beritajakarta.com, Senin (27/2).
Diungkapkan Dicot, surat itu juga ditembuskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta dan Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Timur. Dalam surat itu, Dicot mengusulkan agar ketiganya dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat dan pemecatannya dari jabatan yang saat ini diduduki tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua oknum pejabat dan satu staf Kelurahan Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur, ditangkap jajaran petugas Polsek Matraman, Kamis (23/2) pukul 17.45 saat tengah asik berjudi di lantai 4 kantor kelurahan. Ketiganya langsung digiring ke Mapolsek dan dilakukan pemeriksaan. Mereka dijerat pasal 303 Bis KUHP dan terancam hukuman pidana empat tahun penjara. Hingga saat ini, proses pemeriksaan ketiganya masih terus berlangsung.(www.beritajakarta.com)

Posted in: 

0 komentar:
Posting Komentar