CahsGoper.com

Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

27 Feb 2012

Korupsi 60 M di Lingkungan Pemda DKI


Setelah dijadikan tersangka kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp 60 miliar oleh Kejaksaan Agung, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo langsung menginstruksikan untuk menonaktifkan Dhana Widyatmika atau DW yang baru satu bulan bertugas di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Saya sudah perintahkan instansi terkait segera melepas DW dari jabatannya, karena yang bersangkutan kini dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung," ujar Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta, di Balaikota, Senin (27/2).

Dikatakan Fauzi, Dhana baru satu bulan ini berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sebelumnya, Dhana merupakan PNS Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.

Ditegaskan Fauzi, pemindahan Dhana menjadi PNS DKI dikarenakan adanya pengalihan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pemerintah pusat ke Pemprov DKI Jakarta. Untuk itu, Pemprov DKI membutuhkan pegawai dengan kompetensi khusus guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas tersebut.

Menurutnya, kasus rekening gendut yang mengarah pada tindakan pidana korupsi  tersebut terjadi saat Dhana menjadi PNS di Direktorat Jenderal Pajak. “Kami perkirakan kasus yang menyebabkan dia menjadi tersangka sebelum dia berada di Pemprov DKI. Karena sudah jadi tersangka yang jelas kewajiban saya harus melepasnya dari jabatan sekarang,” tegasnya.

Kepala Bagian Tata Usaha UPPD Setiabudi, Tuti Choiriyah menyatakan, rasa terkejutnya dengan kasus yang melibatkan Dhana. Sejak bertugas pada 12 Januari lalu, Dhana berada di bawah pengawasannya. Ia terlihat sebagai sosok sederhana dan mudah bergaul dengan rekan kerja lainnya. “Penampilannya juga tidak mencolok, biasa saja, sama dengan pegawai lainnya,” kata Tuti.

Terkait penempatan Dhana di UPPD Setiabudi, Tuti mengaku, tidak mengatahui alasan penempatannya. Sebab wewenang penempatan beserta dengan alasannya berada di dalam koordinasi Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.

Seperti diketahui, Dhana Widyatmika ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan Agung menemukan keberadaan rekening gendut yang bersangkutan. Kasus ini muncul setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan hasil temuannya ke Kejaksaan Agung. Dhana  diduga memiliki simpanan di 18 bank dengan jumlah di luar kewajaran.

Sebelumnya, Dhana sempat menjabat sebagai Account Representative Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam. Kemudian, Dhana diangkat menjadi Account Representative Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua. Selanjutnya sekitar satu bulan lalu, Dhana dipindahkan dari Direktorat Jenderal Pajak ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tuti menuturkan, Dhana tetap masuk kerja seperti biasa. Hanya saja, dia selalu minta izin pulang lebih awal. Padahal sebelumnya, dia belum pernah minta izin pulang lebih awal, selalu bekerja sesuai waktu kerja yaitu masuk pukul 07.30 dan pulang 17.00.

Dhana juga meminta izin tidak masuk kerja mulai hari Senin (27/2) hingga Selasa (28/2). Dhana juga sudah mengajukan surat izin kepada Kepala UPPD Setiabudi untuk tidak masuk kerja selama dua hari, terkait dengan proses penyidikan yang harus dijalaninya. “Dia akan masuk kerja lagi lusa, hari Rabu (29/2). Ya dia kan cuma minta izinnya selama dua hari, jadi harus masuk pada Rabu,” tandasnya. 

14 Feb 2012

Ini Dia Kasus-kasus Korupsi yang Menjerat Anggota DPR


Jakarta - Dari tahun ke tahun, selalu saja ada kasus-kasus korupsi yang menjerat anggota DPR oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak heran, pengajuan interpelasi tentang pengetatan remisi koruptor oleh Kemenkum HAM, banyak yang mengendus ada udang di balik batu, alias ada maunya. Nah, kasus-kasus korupsi apa saja yang menjerat anggota DPR?
Bahkan Barometer Korupsi tahun 2006 yang dikeluarkan Transparency International Indonesia (TII) menempatkan DPR sebagai lembaga terkorup. Posisi DPR melorot satu tingkat, ketika lembaga serupa kembali mengumumkan Indeks Barometer Korupsi Global 2007. 

Ini dia kasus-kasus yang menjerat dan membuat puluhan anggota DPR menjadi tersangka kasus korupsi di KPK: 

1. Kasus suap alih fungsi hutan lindung dan pengadaan SKRT Dephut

Kasus ini menjerat Komisi IV DPR tahun 2004-2009. Sebanyak 50 anggota Komisi IV DPR diduga menerima suap terkait alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Apiapi, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. 

Komisi IV saat itu juga diduga menerima suap dari pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan dari bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.
Anggota Komisi IV DPR 2004-2009 yang terbukti di Pengadilan Tipikor pada tahun 2008, menerima suap alih fungsi hutan lindung dan SKRT Dephut adalah:
  1. Yusuf Erwin Faishal, Ketua Komisi, 4,5 tahun penjara karena membagi-bagikan uang suap alih fungsi hutan lindung. Bebas bersyarat pada 12 November 2011.
  2. Azwar Chesputra, 4 tahun penjara karena menerima suap dari pengusaha Chandra Antonio Tan Rp 450 juta (kasus alih fungsi hutan lindung) dan suap Sin$ 5.000 dari bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo (kasus SKRT Dephut).
  3. Hilman Indra, 4 tahun penjara karena menerima suap dari pengusaha Chandra Antonio Tan Rp 425 juta dan suap Sin$ 140 ribu dari bos PT Masaro, Anggoro Widjojo.
  4. Fahri Andi Leluasa, 4 tahun penjara karena menerima suap dari pengusaha Chandra Antonio Tan Rp 335 juta dan suap Sin$ 30 ribu dari bos PT Masaro, Anggoro Widjojo. 
  5. Al Amin Nasution, 8 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api di Sumsel. Ia juga bersalah menerima uang dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Bintan. Terakhir, Al Amin juga diketahui menerima uang dalam proyek pengadaan GPS di Departemen Kehutanan. Al Amin mendapat remisi 3 bulan penjara dalam remisi umum HUT RI ke-65 tahun 2010.
  6. Sarjan Tahir, 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima hadiah sebesar Rp 5 miliar terkait proyek pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan. 
2. Kasus suap cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior BI 

Kasus cek pelawat ini terjadi pada 2004 lalu yang terungkap karena nyanyian mantan anggota Komisi IX dari PDIP, Agus Condro pada 2008 ke KPK. Sekitar puluhan anggota DPR periode 1999-2004 menerima suap cek pelawat yang diberikan oleh Nunun Nurbaeti. Suap itu pun terkait dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dalam kasus ini 30 anggota DPR periode 1999-2004 menjadi tersangka. 
Berikut daftar penerima cek pelawat yang namanya terungkap di Pengadilan Tipikor, beberapa di antaranya telah divonis.

Fraksi Partai Golkar

1. Hamka Yandhu Rp 2,25 miliar, divonis 2,5 tahun penjara
2. Baharuddin Aritonang Rp 350 juta, tersangka
3. Anthony Zeidra Abidin Rp 600 juta, tersangka
4. Ahmad Hafiz Zawawi Rp 600 juta, tersangka
5. Boby Suhardiman Rp 500 juta, tersangka
6. Paskah Suzetta Rp 600 juta, tersangka
7. Hengky Baramuli Rp 500 juta, tersangka 
8. Reza Kamarullah Rp 500 juta, tersangka
9. Asep Ruchimat Sudjana Rp 150 juta, tersangka
10. Azhar Muklis Rp 500 juta
11. TM Nurlif Rp 550 juta, tersangka
12. Marthin Bria Seran Rp 250 juta, tersangka

PPP

13. Endin AJ Soefihara Rp 500 juta, divonis 1 tahun 3 bulan penjara.
14. Uray Faisal Hamid Rp 250 juta
15. Daniel Tandjung Rp 500 juta, tersangka
16. Sofyan Usman Rp 250 juta, tersangka

PDIP

17. Dudhie Makmun Murod Rp 500 juta, divonis pidana penjara 2 tahun
18. Willem Tutuarima Rp 500 juta, tersangka
19. Sutanto Pranoto Rp 600 juta, tersangka
20. Agus Condro Prayitno Rp 500 juta, tersangka
21. Muhammad Iqbal Rp 500 juta, tersangka
22. Budiningsih Rp 500 juta, tersangka
23. Poltak Sitorus Rp 500 juta, tersangka
24. Aberson Sihaloho Rp 500 juta
25. Rusman Lumbantoruan Rp 500 juta, tersangka
26. Max Moein Rp 500 juta, tersangka
27. Jeffrey Tongas Lumban Rp 500 juta, terasangka
28. Matheos Pormes Rp 350 juta, tersangka
29. Engelina Pattiasina Rp 500 juta, tersangka
30. Suratal H W Rp 500 juta
31. Ni Luh Mariani Tirtasari Rp 500 juta, tersangka
32. Soewarni Rp 500 juta, tersangka
33. Panda Nababan Rp 1,45 miliar, tersangka
34. Sukardjo Hardjo Wirjo Rp 200 juta
35. Zederick Emir Moeis Rp 200 juta

Fraksi TNI/Polri

36. Udju Djuhaeri Rp 500 juta, divonis pidana penjara 2 tahun
37. R Sulistiyadi Rp 500 juta
38. Suyitno Rp 500 juta
39. Darsup Yusuf Rp 500 juta

3. Kasus Suap Wisma Atlet

KPK masih memproses indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan proyek Wisma Atlet SEA Games senilai Rp 191 miliar itu. Pengadaan proyek ini setidaknya melibatkan DPR, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta pemerintah daerah.

Ada 2 anggota DPR menjadi tersangka, mereka adalah:
  • M Nazaruddin, mantan Bendahara Umum PD, terdakwa. Nazaruddin juga menjadi tersangka kasus pencucian uang untuk pembelian saham PT Garuda Indonesia
  • Angelina Sondakh, FPD, tersangka
  • Sedang anggota FPDIP I Wayan Koster, dicekal
4. Kasus korupsi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID)

Anggota Badan Anggaran DPR dari FPAN Wa Ode Nurhayati menjadi tersangka dan ditahan KPK karena diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran proyek PPID senilai Rp 40 miliar untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidi Jaya dan Bener Meriah. Dia menegaskan tidak memiliki kewenangan menentukan anggaran PPID tahun 2011 karena kekuatan itu ada pada pimpinan Banggar.

5. Kasus suap dermaga

Angggota Komisi V DPR dari FPAN Abdul Hadi Djamal ditangkap basah oleh KPK saat bersama Darmawati Dareho di kawasan Karet, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta pada 2 Maret 2009. Dari tangan keduanya KPK menyita uang sekitar US$ 90 ribu US dan Rp 54 juta yang diperoleh dari Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti, Hontjo Kurniawan.

Uang itu guna memuluskan anggaran stimulus proyek Dephub pembangunan dermaga dan bandara di wilayah Indonesia Timur. Abdul Hadi Djamal sudah divonis 3 tahun penjara

Dalam persidangan Abdul Hadi Djamal menyebut politisi Partai Demokrat Jhony Allen Marbun menerima uang Rp 1 miliar dalam kasus yang sama. 

6. Kasus suap proses lelang pengadaan kapal patroli Dephub

Anggota Fraksi Partai Bintang Reformasi Bulyan Royan ditangkap di Plaza Senayan, Jakarta. Dia tertangkap tangan pada pukul 17.30 WIB, 1 Agustus 2008.

Anggota Dewan dari daerah pemilihan Riau itu menerima suap US$ 60 ribu dan 10 ribu euro. Suap itu terkait dengan pengadaan kapal patroli di Ditjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan. Bulyan mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2010 sebanyak 2 bulan.

7. Kasus suap APBN Batam 

Sofyan Usman, anggota DPR periode 1999-2004 yang juga tersangka kasus suap cek pelawat DGS BI, terbukti menerima Mandiri Traveller's Cheque (MTC) terkait persetujuan anggaran APBN bagi Otorita Batam tahun 2004-2005. Terdakwa juga menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk APBNP Otorita Batam tahun 2004 dan mengusulkan pada rapat panja DPR agar anggaran APBNP Rp 10 miliar untuk Otorita Batam tidak diganggu gugat.

Sofyan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2010 silam. Dia diduga menerima suap dalam pengadaan Damkar di Otorita Batam pada tahun 2004 sebesar 1 miliar. Sofyan meminta kepada pihak Otorita Batam Rp 150 juta untuk membangun masjid di komplek DPR, Cakung.

8. Kasus pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar)

Saleh Djasit, anggota FPG DPR, menjadi anggota yang pertama kali ditahan KPK . Saleh diduga terlibat korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran saat menjabat sebagai Gubernur Riau. Dia ditahan sejak 19 Maret 2009. Akhirnya Saleh divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

9. Kasus suap pembangunan Gedung Pusdiklat Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Mantan anggota DPR RI dari Fraksi Reformasi, Noor Adenan Razak, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima suap sekira Rp 1,5 miliar setelah menyetujui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2004 Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Politisi PAN itu telah divonis Pengadilan Tipikor 3 tahun penjara pada 8 Mei 2008. (www.detik.com)

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls