Keberadaan gerai minimarket yang juga merangkap kafetaria 7-Eleven (sevel) yang beroperasi tanpa dilengkapi perizinan juga ditemui di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur. Sedikitnya, tiga dari empat gerai sevel di wilayah ini diduga tidak dilengkapi izin. Jika tidak segera mengurus perizinan, ketiga gerai sevel itu terancam ditutup. Namun, upaya penindakan tersebut saat ini masih dalam pembahasan di tingkat kota. Kepala Sudin Pariwisata Jakarta Timur, Kris Irawan mengatakan, ke-3 sevel yang tidak dilengkapi izin itu terdapat di Jl Balai Pustaka Timur Rawamangun, Jl Raya Pahlawan Revolusi Pondokbambu, dan di Jl Raya Jatinegara Timur.
Kris menuturkan, seluruh sevel yang beroperasi harus mengantongi izin dari Dinas Pariwisata dan Kebuadayaan DKI Jakarta. Hal ini mengacu pada Pergub No 20 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Restoran Jenis Kafetaria. Sebab di setiap gerai Sevel terdapat kafetaria, meski berukuran mini.
"Seluruh perizinan restoran memang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI. Namun perizinan lainnya dikeluarkan oleh unit terkait lainnya. Saat ini ke-3 sevel itu baru akan dibuatkan BAP (berita acara pemeriksaan) terkait masalah perizinannya. Jika mereka tak segera mengurus perizinan tentu akan ditindak tegas, seperti penutupan atau penyegelan. Lamanya penyegelan, sampai pengelolanya mau mengurus perizinannya," ujar Kris Irawan, Jumat (17/2). Namun, untuk tindakan penertiban, sepenuhnya akan diserahkan pada jajaran Satpol PP.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Sarpu mengatakan, sejauh ini pihaknya masih belum dapat melakukan penertiban terhadap ke-3 gerai sevel yang diduga tak memiliki izin tersebut. Sebab, sejauh ini hal tersebut masih dalam pembahasan di tingkat kota. "Ini masih dirapatkan di tingkat kota. Kami masih menunggu saja," tandasnya.
Posted in: 

0 komentar:
Posting Komentar