Warga Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) maupun surat tanda nomor kendaraan (STNK), Kamis (9/2), bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00.
Di Jakarta Pusat, perpanjangan SIM bisa dilakukan di Thamrin City dan STNK di Kantor Pos Pasar Baru. Di Jakarta Utara, perpanjangan SIM bisa dilakukan di Pos Pol Jembatan Tiga Pluit dan STNK di Boulevard Kelapagading.
Sedangkan di Jakarta Selatan, perpanjangan SIM dilakukan di Pos Pol TMP Kalibata dan STNK di Stasiun Tanjung Barat. Sementara warga Jakarta Barat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dan STNK bisa mendatangi LTC Glodok.
Untuk Jakarta Timur, perpanjangan SIM digelar di Dealer Honda Jl Dewi Sartika dan STNK di Masjid At-Tin Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Persyaratan melakukan perpanjangan SIM dan Pernpajangan STNK bisa diperhatikan dibawah ini:
A. Perpanjangan SIM
- SIM lama
- KTP
B. Perpanjangan STNK
- KTP/SIM
- BPKB
- STNK
STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.
Keterangan lebih lanjut:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Jl Jenderal Sudirman Kav 55
Jakarta Selatan
Telp : 021-5276001
Fax : 021-5275090
SMS : 1717
email : tmc@lantas.metro.polri.go.id

Posted in: 

0 komentar:
Posting Komentar